Senin Depan Ojol Boleh Bawa Penumpang
Kabar gembira buat para driver ojek online (ojol). Pemprov DKI Jakarta akan mengizinkan kembali ojek untuk beroperasi angkut penumpang mulai 8 Juni alias Senin depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ojek online maupun pangkalan boleh kembali narik penumpang. Dia mengatakan transportasi umum sudah bisa beroperasi dengan kapasitas penumpang setengahnya atau 50% dengan protokol pencegahan COVID-19.
“Kendaraan umum sudah bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan dengan menerapkan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non umum, seperti ojek dan mobil, bisa operasi dengan protokol COVID-19,” jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).
Dalam paparannya, Anies menyatakan ojek konvensional atau ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) akan diizinkan beroperasi per 8 Juni mendatang. Dengan kata lain, mulai Senin depan masyarakat Jakarta bisa naik ojek online (ojol) lagi.
Sebelumnya, ojek memang dilarang beroperasi selama PSBB. Hal ini diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 dan diadaptasi Anies ke dalam aturan PSBB DKI Jakarta dalam Pergub 33 Tahun 2020.
Anies juga mengimbau masyarakat lebih banyak melakukan mobilitas dengan berjalan kaki atau naik sepeda. “Utamakan jalan kaki dan menggunakan sepeda untuk pergerakan penduduk,” katanya.
Lalu bagaimana protokol kesehatan naik ojol di tengah transisi PSBB?
Menurut Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono protokol kesehatan ojol di antaranya dengan penggunaan alat penangkal Corona, mulai dari masker sampai sarung tangan.
Selain itu, Igun menjelaskan pihaknya sudah menyusun protokol basic personal hygiene. Protokol ini mewajibkan driver ojol menjaga kebersihan dirinya dan juga atributnya.
“Protokol kesehatan kami ya standar aja pakai masker, pakai helm dengan penutup wajah, pakai jaket atau lengan panjang, pakai sarung tangan. Lalu ada juga diperkuat dengan basic personal hygiene,” kata Igun kepada detikcom.
“Di mana condong pada kebersihan diri, mulai dari rajin cuci tangan, mandi dua kali sehari, sampai menjaga dan rutin membersihkan atribut,” jelasnya.
Igun mengingatkan kembali kepada para penumpang yang mau naik ojol ada baiknya membawa helm sendiri demi menjaga diri dari virus Corona.
“Kita juga sarankan penumpang bawa helm sendiri kalau pakai ojol,” ujar Igun.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa sebetulnya pengoperasian ojol sudah diatur dalam Permenhub no 18 tahun 2020 soal pengaturan transportasi di masa pandemi Corona. Dalam pasal 11 poin c disebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Hanya saja, dalam poin d ojol diperbolehkan angkut penumpang untuk hal tertentu dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat dan harus memenuhi protokol kesehatan.
Nah masih dalam poin d, Adita menjelaskan Permenhub sudah menyiapkan protokol kesehatan. Pertama ojol wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Kemudian, driver ojol wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, driver wajib dalam keadaan sehat, dan tidak mengalami suhu tubuh di atas normal.
Hanya saja, Adita mengatakan saat ini Kemenhub sedang mempersiapkan penajaman dan pendalaman protokol kesehatan yang ada di pasal 11 ayat d.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan penajaman protokol kesehatan tersebut. Sementara itu aturan di atas yang akan diberlakukan,” kata Adita.
Dibaca 680 kali!